Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya tentang dasar hukum boleh/tidaknya bersetubuh dengan istri sendiri yang dalam keadaan hamil.
Hafiz (**[email protected])
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bismillah.
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil. Dalil bolehnya menggauli istri yang sedang hamil ialah: tidak ada dalil yang melarang.
Wassalamu ‘alaikum.
Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Dalil Sombong, Istri Menceraikan Suami Dalam Islam, Telekinesis Menurut Islam, Akad Zakat Fitrah, Doa Sesudah Sholat Isya, Tata Cara Tayamun