Beranda | Artikel
Bersetubuh Dengan Istrinya yang Sedang Hamil
Minggu, 15 Mei 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum, Ustadz. Saya ingin bertanya tentang dasar hukum boleh/tidaknya bersetubuh dengan istri sendiri yang dalam keadaan hamil.

Hafiz (**[email protected])

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah.

Diperbolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya yang sedang hamil. Dalil bolehnya menggauli istri yang sedang hamil ialah: tidak ada dalil yang melarang.

Wassalamu ‘alaikum.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Dalil Sombong, Istri Menceraikan Suami Dalam Islam, Telekinesis Menurut Islam, Akad Zakat Fitrah, Doa Sesudah Sholat Isya, Tata Cara Tayamun

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/4809-bersetubuh-dengan-istri-yang-hamil.html